Blog

TINDAKAN MEDIS ASPEK ETIS DAN YURIDIS: Buku Ajar Hukum dan Etika Kedokteran

Bagikan

Tindakan medis idealnya dilakukan oleh praktisi medis yang berpengalaman dan dijalaninya dengan penuh kesadaran. Akan tetapi mereka yang bukan ataupun belum menjadi tenaga medis boleh melakukan tindakan medis sesuai pendelegasian yang diberikan oleh praktisi medis, dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Dokter atau dokter gigi yang tugas utamanya bukan dalam bidang kesehatan, seperti bidang politik, ekonomi, atau manajemen, tidak melakukan tindakan medis dan biasanya mereka tidak disebut praktisi medis. Sebelum dilakukan, tindakan medis harus mendapatkan izin pasien terlebih dahulu, sesuai dengan hak pasien dalam bentuk informed consent, dan harus berdasarkan alasan dalam bentukan indikasi medis, serta dilakukan menurut cara yang standar yang diterima oleh kalangan medis. Ketiga syarat legal itu menurunkan tiga kelompok kewajiban yuridis praktisi medis, yaitu berpraktik sesuai standar profesi medis, menghormati hak-hak pasien, dan melakukan fungsi sosial pelayanan kesehatan.

Dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terkandung tanggung jawab praktisi medis terhadap pasien yang dikenai tindakan tersebut. Malahan menurut Levinas, filsuf Prancis (1906-1995), “yang etis”, “the ethical”, adalah suatu pertemuan kongkret dengan orang lain, dimana kita bertanggung jawab atas orang itu, bahkan atas nasibnya, meskipun kita tidak/ belum melakukan tindakan apapun kepadanya; karena Wajah Orang Lain itu merupakan jejak dari Yang Tak Terbatas. Tindakan medis yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dilandasi oleh kasih sayang terhadap sesama makhluk, manusia, akan mengarah kepada tujuan ilmu kedokteran yang sesungguhnya, dan sesuai dengan pengharapan pasien, keluarganya dan dokter.

Penulis:
– dr. Danny Wiradharma, SH., MS
– drg. Aditya Pratama Sarwono, MH, MARS, Sp.Pros, dan
– Dra. Dionisia Sri Hartati, SE, MM, MH
Tahun: 2024
Halaman: xxiv + 150 hlm
Ukuran: 15,5 x 23 cm

Leave a Comment