Blog

Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran

Bagikan

Kurikulum Inti Pendidikan Dokter di Indonesia menggolongkan Hukum Kedokteran dalam Kelompok Ilmu Humanoria. Pendidikan dokter yang di samping berorientasi kepada tuntutan dan kebutuhan yang berkembang di dalam masyarakat. Sesuai dengan salah satu bagian dari kerangka konsep pendidikan dokter, maka sikap-tindak dan kemampuan profesi harus dijiwai oleh prinsipprinsip humaniora sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pelayanan medis. Di dalam kelompok ilmu humaniora, Hukum Kedokteran disatukan dengan Etika Kedokteran. Memang, antara norma etik dan norma hukum ada hubungan. Hubungan antara etika dan hukum adalah saling melengkapi. Hukum Kedokteran, yang oleh sebagian kalangan kedokteran disebut sebagai medikolegal, benar-benar harus dikenal oleh setiap dokter yang berpraktik. Paling tidak mereka perlu tahu prinsipprinsip hukum yang berkaitan dengan hubungan dokter-pasien.

Penulis: dr. Danny Wiradharma, SH, MS
Tahun: 2010
Halaman: xii + 414 hlm
Ukuran: 11 x 18 cm

Leave a Comment