Blog

Segitiga Hukum Kesehatan: Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit (Menelaah Hak dan Kewajiban yang Setara)

PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) menandai pergeseran paradigma (paradigm shift) yang fundamental dalam tatanan hukum kesehatan nasional, mengintegrasikan serta mencabut regulasi terdahulu seperti UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit. Di tengah transformasi regulasi dan era disrupsi teknologi seperti Rekam Medis Elektronik (RME) hingga integrasi kecerdasan buatan, hubungan hukum antara pasien, dokter, dan rumah sakit kerap dipahami secara timpang. Buku karya dr. Zaenal Abidin, S.H., M.H., seorang dokter sekaligus pakar hukum kesehatan dan Ketua Umum PB IDI 2012–2015, ini hadir untuk membongkar doktrin lama yang paternalistik (“the doctor knows best”) dan merajut kembali relasi tripartit tersebut menjadi sebuah kemitraan terapeutik yang egaliter, adil, dan seimbang.

Naskah ini tersusun secara runtut dan komprehensif dalam tujuh bab utama. Pembahasan diawali dengan menempatkan Pasien sebagai Subjek Hukum pemegang otonomi mandiri, privasi, dan hak atas pelayanan bermutu. Selanjutnya, buku ini membedah Dasar Hubungan Hukum serta Hak dan Kewajiban Para Pihak, mendudukkan karakter perikatan medis sebagai inspanningsverbintenis (perikatan ikhtiar/upaya maksimal sesuai standar lege artis) serta menegaskan corporate liability rumah sakit. Pada bagian doktrinal inti, buku ini mengupas Trilogi Rahasia Medis, pengelolaan Rekam Medis (termasuk tantangan siber RME dan pemisahan hak kepemilikan data), hingga evolusi Informed Consent yang turut menjangkau otonomi remaja dalam ekosistem kesehatan digital. Pembahasan diakhiri dengan pembedahan mendalam mengenai Profesi Dokter sebagai officium nobile, pentingnya menegakkan harkat profesi, serta menawarkan jalan penyelesaian sengketa berbasis restorative justice dan mediasi guna menghindari kerugian sistemik akibat jalur peradilan (litigasi).

Mengombinasikan kedalaman analisis yuridis-filosofis dengan gaya penulisan ilmiah populer yang komunikatif, bahkan dilengkapi dengan naskah drama pendek, glosarium, dan indeks, buku ini berhasil menjembatani kompleksitas doktrin hukum dengan kenyataan praktis di ruang periksa. Mengingat pentingnya menyelaraskan pemahaman di masa transisi hukum saat ini, buku ini sangat layak dan penting dibaca oleh para dokter, mahasiswa kedokteran dan hukum, pengelola rumah sakit, praktisi hukum, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum yang ingin memahami posisinya secara setara dalam ekosistem kesehatan modern.

Penulis:
dr. Zaenal Abidin, S.H., M.H.
Tahun: 2026
Halaman: xxx + 168 hlm
Ukuran: 15,5 x 23 cm

Leave a Comment